Wednesday, October 12, 2016

Hukum Islam Bagi Masyarakat Muslim Di Jerman


Agama Islam di Jerman mengalami perkembangan yang pesat. Terbukti dari jumlah penduduk negara Jerman yang menganut agama Islam yaitu berkisar 3,7 juta jiwa. Hal ini yang disampaikan oleh Prof. Dr. Fritz Schulze Pengajar dari George August University of Goettingen Germany dalam kuliah umum “Hukum Islam bagi Masyarakat Muslim di Jerman”. Yang diselenggarakan di Teatrikal Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Kamis (06/10).

Fritz Schulze mengatakan muslim Jerman sebagian besar merupakan imigran dari luar negeri. Imigran dari luar negeri merupakan mayoritas muslim penduduk Jerman. Hal ini dikarenakan masuknya bangsa Turki ke wilayah tersebut di akhir abad ke 17 yang merupakan respons perlawanan terhadap kolonialisme Barat. Muslim Turki menarik perhatian penduduk, dengan mendirikan bangunan-bangunan yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Disamping penolakan terhadap umat Islam yang dilakukan oleh sebagian penduduk Jerman dan bahkan menolak menerima kedatangan penduduk asing, namun belakangan warga muslim dari Libanon, Palestina, Afganistan, Aljazair, Iran, Iran dan Bosnia juga datang ke Jerman mengungsi karena negara mereka dilanda perang. Tercatat 1,3 juta imigran yang datang setelah membuka perbatasan.

“Hingga saat ini, masih diadakan diskusi mengenai muslim di Jerman dalam hal menyangkut terorisme dan bahayanya bagi masyarakat umum. Akan tetapi terorisme tidak hanya dilakukan oleh imigran, akan tetapi warga Jerman itu sendiri” kata Fritz Schulze.

Fritz Schulze menyampaikan dalam sepuluh tahun, Jerman terbuka dalam menerima imigran karena negara ini juga harus mengikuti arus globalisasi yaitu diakuinya setiap perbedaan keberagaman budaya. Apalagi mengingat budaya Islam yang dibawa oleh masing-masing negara mempunyai hukum yang berbeda-beda. “Saya berharap supaya hukum Islam dalam penerapannya sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negara Jerman.” Tutur Fritz Schulze.

Fritz Schulze menambahkan menyinggung hukum poligami di Jerman tidak diperbolehkan. Hal ini karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Sedangkan hukum mengenai zakat, wakaf, ataupun warisan dan segala yang menyangkut agama adalah hak privasi setiap penganut agama. “Meskipun begitu organisasi Islam di Jerman harus menyatu untuk menemukan jalan yang sama,” tegasnya.(Am,Mul-ch/humas UIN Suka)



No comments:

Post a Comment